Peningkatan SDM Aparatur dan Reformasi Birokrasi

299

onlineNTT.com-NTT-Peningkatan Sumber Daya Manusia, (SDM), perlu diadakan untuk menghasilkan para birokrat yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, dengan memiliki pelayanan publik berkualitas, agar dapat mewujudkan birokrasi yang diharapkan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana sesuai perencanaan pembangunan ke depan.

SDM Aparatur yang berkualitas dan berdaya saing, diharapkan pemerintah NTT siap dan mampu menghadapi beragam tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.

Namun, kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sepenuhnya mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Selain itu, terdapat problem ketidaksesauaian antara pemeran jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan (mismatch), serta problem indispliner yang kontraproduktif terhadap kinerja. karenanya, diperlukan perbaikan mendasar.

Untuk itu, pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan pemerintah Nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Pejanjian kerja.

Berdasarkan kebijakan tersebut, dilaksanakan strategi manajemen human capital ASN yang meliputi perencanaan, pengadaan (rekrut dan seleksi), pengembangan kapasitas, Penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier, dan peningkatan kesejahteraan.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Reformasi Birokrasi

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner oleh pemerintahan saat ini. *rdk

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.